BeritaDaerahPemerintahanUtama

Tak Punya Surat keur Siap-Siap Dihentikan Dishub Ambon

5
×

Tak Punya Surat keur Siap-Siap Dihentikan Dishub Ambon

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Dinas Perhubungan Kota Ambon terus memperketat pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon.

Sejumlah kendaraan telah ditindak karena tidak memenuhi syarat, baik dari sisi kelengkapan izin maupun kelayakan teknis kendaraan.

Penertiban tidak hanya menyasar angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), tetapi juga angkutan kota (angkot). 

Dalam setiap razia, petugas memeriksa izin operasional serta bukti lulus uji keur atau Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

“Keur ini menyangkut keselamatan. Bukan hanya mesin dan rem, tapi juga perlengkapan seperti lampu hingga toa. Kalau di lapangan ditemukan tidak lengkap atau tidak layak, langsung kami tindak di tempat,” tegas Kadishub Yan Suitela, di Balai Kota Ambon, Jumat, (27/02/26).

Baca Juga  Tim Jaksa Turun ke Pulau Haruku, Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih 2020

Dishub juga mengingatkan bahwa sejak tahun 2024, layanan uji keur di Ambon tidak dipungut biaya alias gratis, biaya hanya dikenakan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan. 

Untuk angkutan kota dan angkutan barang, uji keur wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

Karena itu, pemilik kendaraan diminta rutin melakukan pengecekan kendaraan di lokasi PKB Passo sekaligus mengurus kelengkapan izin operasional. 

Dari situ akan diketahui apakah kendaraan benar-benar layak jalan atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *