BeritaEkonomiNasionalPemerintahanUtama

Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

28
×

Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.(web)

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan IV.A DIPA.**

Baca Juga  Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…