Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaEkonomiNasionalPemerintahanUtama

Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

30
×

Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.(web)

“Dengan tetap menjaga efektivitas pencapain target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga,” dikutip dari surat tersebut, yang tembusannya langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Baca Juga  DPD RI dan Wali Kota Tinjau MBG di SMP Negeri 15 Ambon

Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *