Perumdam Tirta Yapono sendiri saat ini dipimpin oleh Pieter Saimima selaku Plt Direktur Utama, Saimima sendiri adalah Pensiunan pegawai pemkot Ambon, yang diangkat sejak Maret lalu menggantikan Rulien Purmiasa karena rangkap jabatan, status inspektur kota membuat Purmiasa tidak bisa berlama-lama karena mendapat teguran langsung dari Irjen Kementerian Dalam Negeri.
Pengangkatan Saimima sebagai Plt Perumdam Tirta Yapono pun tidak sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ketentuan dalam Pasal 71 Ayat (3) menyebutkan bahwa “dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan Perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan Perusahaan Daerah oleh RUPS. Selanjutnya Ayat (4) menyebutkan bahwa KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.
Dengan demikian pengangkatan Saimima sudah melanggar Ayat (4), seharusnya KPM menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk pelaksanaan tugas pengurusan BUMD, bukan mengangkat Plt (Pelaksana Tugas). Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksanaan Tugas, ini dua hal berbeda.