Sebelumnya sudah ada tahapan-tahapan yang dilewati oleh para peserta yang maju sebagai Direktur maupun Dewas. Seleksi ini dilakukan dalam tiga tahap yang dimulai dengan tahap administrasi diikuti oleh 14 orang peserta. Dari 14 terjaring 8 peserta yang lolos yaitu 3 orang calon Direktur dan 5 calon Dewas.
Dilanjutkan ke Tahap II yakni Uji UKK meliputi Psikotest, Uji tulis keahlian, penulisan makalah, presentasi dan terakhir wawancara yang nantinya akan dilakukan oleh tim panitia seleksi.
Tim UKK terdiri dari ;
1. Ketua : Kasrul.Selang
2. Sekretaris ; Dr. Endri Mustofa, S.Pi, M.Si
3. Prof Dr Salmon E.M Nirahua, SH, M.Hum Anggota
4. Prof. Dr. Ir. Marcus Tukan, BSE, MT – Anggota
5. Dr. Masudin Sangaji, MP, M.Si – Anggota
Sebagaimana diketahui, sejak seleksi admnistrasi sebenarnya banyak yang sudah tidak lolos seleksi khususnya untuk peserta calon Dewas.
Tiga Pejabat Publik yang sedang melaksanakan pelayanan publik, ikut seleksi dan telah lolos seleksi administrasi mereka masing-masing Drs.Neil Edwin Jan Pattikawa adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon, Ir. Rulien Evrien Purmiasa adalah Kepala Inspektorat Kota Ambon dan Sirjon Slamarnat adalah Kadis Sosial Kota Ambon.
Hal ini tentu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Komisaris, Pasal 36 ; (1), Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.