Pemerintah, kata dia, bisa merelaksasi tenggat waktu yang diberikan dalam UU HKPD. Bisa diperpanjang menjadi beberapa tahu ke depan, sembari pemerintah daerah memperbaiki struktur fiskalnya agar lebih ideal.
Dengan begitu, pelayanan publik tidak akan dikorbankan.
“Atau mungkin bisa sharing cost antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dalam membiayai gaji PPPK),” paparnya.
“Intinya memberikan waktu yang memadai untuk pemda sampai bisa memenuhi belanja pegawai 30% tadi. Jadi enggak tiba-tiba langsung memberhentikan.” **














