Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal PPPK Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

4
×

Soal PPPK Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
: Ilustrasi. Seorang guru, Parmin, sedang mengajar murid-muridnya di sebuah desa di Boyolali, Jawa Tengah, pada Oktober 2020.

Pemerintah, kata dia, bisa merelaksasi tenggat waktu yang diberikan dalam UU HKPD. Bisa diperpanjang menjadi beberapa tahu ke depan, sembari pemerintah daerah memperbaiki struktur fiskalnya agar lebih ideal.

Dengan begitu, pelayanan publik tidak akan dikorbankan.

“Atau mungkin bisa sharing cost antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (dalam membiayai gaji PPPK),” paparnya.

“Intinya memberikan waktu yang memadai untuk pemda sampai bisa memenuhi belanja pegawai 30% tadi. Jadi enggak tiba-tiba langsung memberhentikan.” **

Baca Juga  Benarkah PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon terpadu Telah Berubah Nama Jadi Maluku Integrated Port?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner