Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Mudiyati Rahmatunnisa, juga berpandangan aturan berupa belanja pegawai maksimal 30% tidak bisa diberlakukan kepada semua daerah di Indonesia.
Mengingat kapasitas setiap daerah yang beragam, ucapnya.
“Tidak semua daerah itu kemampuan fiskalnya sama, jadi buat saya tidak bisa kebijakan one size fits all (cocok untuk semua).”
“Karena daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, tapi membutuhkan layanan publik yang tinggi, jelas butuh sumber daya manusia yang cukup banyak misalnya untuk pendidikan dan kesehatan…”
“Itu pastinya akan sangat-sangat berat untuk memenuhi batas 30%,” ungkapnya.
Jika pemerintah berkeras menjalankan aturan itu tanpa pandang bulu, maka menurutnya yang dikorbankan adalah pelayanan dasar publik. Itu mengapa, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ulang keputusannya untuk memberhentikan ribuan pegawai PPPK.
Persoalan lain, menurutnya, pemecatan ribuan PPPK bukan sekadar hitung-hitungan angka. Tapi ada konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa.
Di daerah dengan pertumbuhan ekonominya minim, pemberhentian PPPK sudah pasti menambah angka pengangguran.
Dampaknya, pegawai yang terlanjur mengajukan kredit ke bank, bakal terkena kredit macet. “Ujungnya penurunan daya beli masyarakat di daerah,” cetusnya.














