Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal PPPK Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

4
×

Soal PPPK Pemerintah Tidak Bisa Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
: Ilustrasi. Seorang guru, Parmin, sedang mengajar murid-muridnya di sebuah desa di Boyolali, Jawa Tengah, pada Oktober 2020.

Padahal, anggaran daerah sebagian besar sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat. Karenanya, ia bilang, waktu lima tahun tidak cukup untuk pemerintah daerah menyesuaikan APBD-nya selama pembinaan dari pemerintah pusat minim.

“Akhirnya semua kebingungan yang memitigasi risiko siapa? Jadi kayak pemadam kebakaran, ketika ada kejadian, baru muncul.”

Atas dasar itulah, Dian menilai kesalahan pemerintah tak bisa dilemparkan begitu saja kepada pegawai PPPK.

Sesuai aturan kepegawaian, klaimnya, ada yang disebut asas pengharapan yang layak atau prinsip hukum yang melindungi pegawai aparatur sipil negara agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan mendadak. Sederhananya, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari atasan yang membatalkan hak yang sudah semestinya diterima pegawai berdasarkan peraturan sebelumnya. Dan, jika dipaksakan, bakal menimbulkan masalah sosial baru.

Baca Juga  Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

“Apalagi baru-baru ini ada ribuan PPPK dari program MBG yang dipertahankan, tapi di pihak lain malah diberhentikan. Ini persoalan yang rumit dan pemerintah harus segera mengatasinya supaya tidak memicu isu sosial dan berdampak pada reputasi pemerintah,” bebernya.

Opsi apa yang dimiliki pemerintah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner