BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

75
×

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

Sebarkan artikel ini
Aksi aktivis lingkungan hidup. (Foto : CNN).

Kelahiran PermenLHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU.(AM-29).

Baca Juga  Polwan Tanimbar Edukasi TPKS dan Tertib Lalu Lintas ke Anak Usia Dini, Perkuat Perlindungan Sejak Dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *