BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

63
×

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

Sebarkan artikel ini
Aksi aktivis lingkungan hidup. (Foto : CNN).

Kelahiran PermenLHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU.(AM-29).

Baca Juga  Peran Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan dalam Menjaga Keadaan dan Stabilitas Kehidupan Masyarakat Kota Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Indosat bersama Nokia meluncurkan Generasi Terkoneksi (GenSi) #TerkoneksiBersamaNokia sebuah inisiatif literasi kecerdasan artifisial (AI) yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan digital masyarakat Indonesia secara merata dari perkotaan hingga daerah – IOH

Berita

Dirinya berharap melalui rapat kerja KONI Buru Selatan nanti, akan  melahirkan program-program yang terukur, inovatif dan menyentuh kebutuhan pembinaan atlet dengan baik. Tentunya…