Link Banner
BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

61
×

Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata

Sebarkan artikel ini
Aksi aktivis lingkungan hidup. (Foto : CNN).
Link Banner

Kelahiran PermenLHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU.(AM-29).

Link Banner
Baca Juga  Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *