Kelahiran PermenLHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja jadi UU.(AM-29).
Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Tidak Dapat Dituntut Pidana maupun Digugat Perdata
