6). Memerintahkan Pemeriksaan Internal Terhadap Tindakan Saudara Yenddy P Tehusalawany. S.H.M.H. Sebagai Plt. Panitera Yang Terbukti Melampaui Kewenangannya.
7). Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pihak-pihak Yang Bukan Pihak Dalam Perkara Namun Terancam Menjadi Korban Salah Objek Eksekus.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Ambon, Dady L Sahusilawane, SH, MH, menemui massa aksi dan menerima poin tuntutan.
Aksi ini bukan sekedar protes biasa melainkan sebuah peringatan bagi sistem peradilan di Ambon. Hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri Ambon belum memberikan kejelasan yang resmi. (AM-18)










