AMBON, arikamedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan massa dari Advokasi Korban Hukum Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (SESMI) dan Pemuda Muslimin Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pengadilan, Senin, (24/11/2025).
Mereka menuntut kejelasan dan keadilan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi yang merujuk pada Perkara Perdata Nomor 177/Pdt.G/1984/PN.Amb.
Aksi yang dikomandoi oleh Karim Tamarele ini dimulai pukul 09.45 WIT. Dengan membawa spanduk dan orasi, massa aksi menyampaikan tujuh poin tuntutan yang sangat kritis terhadap proses eksekusi yang dinilai janggal.

Berikut 7 Tuntutan yang ditujukan ke PN Ambon:
1. Menyatakan Putusan Nomor 177/PDT.G/1984/PN Ambon dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dieksekusi.
2). Menyatakan Seluruh Administrasi Eksekusi Yang Diterbitkan Plt. Panitera A.N. Ketua PN Ambon sebagai tindakan Ultra Vires dan karenanya Tidak memiliki Konsekuensi Hukum.
3). Menyatakan Bahwa Amar Putusan Bersifat Deklaratif Dan Tidak Memenuhi Unsur Amar Eksekutorial.
4). Memerintahkan Pembatalan Serta Penghentian Seluruh Tahapan Eksekusi, yang Telah Dijadwalkan.
5). Memerintahkan Pengadilan Negeri Ambon Untuk Tidak Lagi Memproses Eksekusi Sampai Terpenuhinya Syarat Formil Dan Materil Sesuai HIR Dan Buku II MA.










