Link Banner
BeritaNasionalUtama

Seruan Dewan Pers Tentang Perlindungan Hak Privasi

33
×

Seruan Dewan Pers Tentang Perlindungan Hak Privasi

Sebarkan artikel ini

Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan. Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik.

Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak. Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya.

Kini memang era media sosial, di mana orang “membuka” dirinya sendiri. Meskipun demikian, dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Wali Kota Harap Musyawarah IDI Cabang Ambon 2025, Jadi Titik Awal Perkuat Organsasi

KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 9 KEJ).

Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri.(**)

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner