Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, KIKA bersama asosiasi akademisi lain, yakni CALS, KIKA, UII, SPK, LSJ dan Pandeka FH UGM, sepakat bahwa UU TNI yang telah disahkan bertentangan dengan prinsip hukum dan HAM serta merupakan bagian dari kejahatan legislasi serius yang membunuh demokrasi Indonesia.
Melalui pernyataan tersebut, pihaknya menolak bangkitnya dwi fungsi ABRI dengan cara pengisian jabatan sipil dari TNI aktif yang semakin melanggengkan impunitas TNI dalam birokrasi sipil. Hal-hal ini, menurut dia, bertentangan dengan upaya untuk membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. *