JAKARTA, arikamedia.id -Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademi (KIKA) menolak hasil revisi Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan melalui sidang paripurna oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025. Koordinator KIKA Satria Unggul mendorong masyarakat sipil bersatu memberikan desakan kepada pemerintah untuk membatalkan UU TNI serta menjunjung tinggi konstitusi, demokrasi, negara hukum, dan supremasi sipil, sebagaimana diberitakan Tempo.co.
Satria menjelaskan beberapa alasan masyarakat secara umum harus menolak UU tersebut. Pertama, pihaknya menilai hasil revisi tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI. Hal ini dikarenakan UU TNI menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis seperti masa Orde Baru. Hal itu terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk “Kejahatan Legislasi dalam Persetujuan UU TNI 2025” yang dilangsungkan secara daring pada Kamis, 20 Maret 2025.