Menurut Diky, Presiden Jokowi harus memperbaiki situasi di KPK menjelang habis masa jabatan karena pemberantasan korupsi di era pemerintahannya jalan di tempat.
“Alat ukur yang paling objektif adalah perolehan skor indeks persepsi korupsi Indonesia yang mengalami stagnasi selama 9 tahun terakhir,” kata dia.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi akan ditentukan dalam pembentukan Pansel KPK ini. Sebab, pelemahan KPK melalui revisi UU pada 2019 berdampak signifikan terhadap rekam jejak buruk lembaga antirasuah ini.
“Ini juga dapat menjadi momentum bagi Presiden pada masa akhirnya untuk memilih calon pimpinan KPK yang baik sebagai legacy terakhir,” kata Praswad saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Praswad menyebut, apabila calon pimpinan KPK yang bermasalah tetap dipilih, artinya tidak ada perubahan terhadap proses pemilihan. Dia mengatakan rekam jejak calon pemimpin KPK tak boleh dianggap basa-basi tanpa kelanjutan.
“Saat itu (2019) saya selaku Ketua Advokasi WP (Wadah Pegawai) KPK telah menyampaikan seluruh informasi tentang track record capim (calon pimpinan), tetapi ternyata hanya jadi basa basi belaka tanpa kelanjutan. Makin bermasalah maka semakin dipilih. Artinya, tidak ada perubahan sikap,” kata Praswad.(*)