“Ini ujian terakhir pemerintah, apakah ada keinginan untuk memberantas korupsi atau tidak,” kata Novel saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Novel mengatakan ada pengalaman buruk dari panitia seleksi pada 2019. Saat itu, kata dia, panitia seleksi justru menghasilkan pimpinan yang merusak KPK.
“Pengalaman buruk dari pansel Pimpinan KPK sudah nyata, hasilnya justru merusak KPK. Selain dengan revisi UU KPK itu sendiri dan tindakan-tindakan lain,” kata dia.
Novel juga mengatakan, apabila pemerintah ada kemauan untuk memperbaiki KPK, ada banyak tokoh yang punya komitmen dan integritas. Dia berharap tokoh seperti ini akan membantu pemerintah dengan menjadi panitia seleksi.
“Bila kali ini pansel Pimpinan KPK juga sama seperti sebelumnya atau bahkan lebih buruk, rasanya harapan pemberantasan korupsi di Indonesia makin suram,” kata Novel.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana komposisi Pansel KPK untuk memilih calon pimpinan dan calon dewan pengawas komisi antirasuah itu tidak ideal.
“Nantinya ada sembilan anggota Pansel KPK, lima dari pemerintah, empat dari masyarakat sipil. Ini rawan menimbulkan potensi konflik kepentingan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam diskusi ‘Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi’ pada Ahad, 12 Mei 2024.