“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat,” kata Hariyanto dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 17 Maret 2025.
Ia juga menambahkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara militer dan institusi sipil serta memastikan stabilitas nasional tetap terjaga. “Kami berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil,” ujarnya. ***