2. Koalisi Masyarakat Sipil
Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR. Upaya revisi UU TNI ini dinilai mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.
“DPR dan pemerintah sedang mengkhianati kewajiban Indonesia dalam menjalankan komitmennya di berbagai mekanisme HAM Internasional,” kata koalisi dalam pernyataan tertulis mereka seperti dikutip oleh Tempo pada Ahad, 16 Maret.
Revisi UU TNI tersebut dianggap bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Salah satunya adalah beleid Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk penyelesaian kasus HAM.
3. Koalisi Akademisi
Dosen dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah mengatakan, selain dibahas secara ugal-ugalan, secara formil Revisi UU TNI sejatinya bukan RUU yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025.