Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalUtama

Pro-Kontra Berbagai Pihak Soal Revisi UU TNI, Apa Kata Ketua PBNU dan Kapuspen TNI?

47
×

Pro-Kontra Berbagai Pihak Soal Revisi UU TNI, Apa Kata Ketua PBNU dan Kapuspen TNI?

Sebarkan artikel ini
Tokoh akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis HAM membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Para tokoh menilai revisi UU TNI hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji. Tempo/Martin Yogi Pardamean

2. Koalisi Masyarakat Sipil

Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) mengecam rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR. Upaya revisi UU TNI ini dinilai mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

“DPR dan pemerintah sedang mengkhianati kewajiban Indonesia dalam menjalankan komitmennya di berbagai mekanisme HAM Internasional,” kata koalisi dalam pernyataan tertulis mereka seperti dikutip oleh Tempo pada Ahad, 16 Maret.

Revisi UU TNI tersebut dianggap bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Salah satunya adalah beleid Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk penyelesaian kasus HAM.

Baca Juga  KPK Ungkap Peran Immanuel Ebenezer: Tahu, Membiarkan, dan Minta Jatah Pemerasan

3. Koalisi Akademisi

Dosen dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, sekaligus anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah mengatakan, selain dibahas secara ugal-ugalan, secara formil Revisi UU TNI sejatinya bukan RUU yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *