Link Banner
BeritaNasionalPendidikanUtama

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

71
×

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Sebarkan artikel ini
memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan terkait isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dua pekan ke belakang ramai diperbincangkan publik, Selasa (21/05/2024) kemarin. FOTO INTERNET
Link Banner

3. UKT naik tak wajar akan dibatalkan Pada kesempatan itu, Nadiem memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT yang nilainya tak wajar di sejumlah PTN. Dia menyadari adanya hal-hal tidak rasional dalam kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi tersebut. “Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan,” kata Nadiem. “Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” tegas dia.

Tindaklanjutnya, Kemendikbud mula-mula akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT fantastis. Setelah diperiksa ada kenaikan tinggi, maka Kemendikbud bakal melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT di PTN tersebut.

Baca Juga  Gelar Rakor Fraksi Se-Maluku, PDI Perjuangan Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Rakyat

4. Revisi Permendikbud Nomor 2/2024 Dalam rapat itu, Nadiem turut dicecar Komisi X untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap biang keladi kenaikan UKT. Namun menurut Nadiem, Permendikbud itu tidak bisa langsung direvisi tanpa pihaknya menemukan langsung PTN yang mengatur tingginya biaya UKT. Oleh sebab itu, Nadiem akan turun ke lapangan memeriksa dan mengevaluasi kebijakan PTN agar mengikuti keputusan Kemendikbud soal biaya UKT.

Hal itu dilakukan sebelum nantinya Mendikbud merevisi Permendikbud yang dimaksud. “Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar,” urai Nadiem.

Ia berpendapat, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud. Usai memeriksa kondisi di lapangan, Nadiem memastikan akan melakukan revisi Permendikbud jika benar ditemukan sejumlah PTN yang memiliki biaya UKT tidak wajar.

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner