Dapat kami sampaikan bahwa seluruh layanan Kanwil DJPb Prov. Maluku bebas biaya (0 Rupiah). Penerima layanan dan para pemangku kepentingan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai Kanwil DJPb Prov. Maluku. Apabila Saudara mengetahui/memiliki informasi adanya pejabat/pegawai atau pihak lain yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kanwil DJPb Prov. Maluku menerima atau melakukan permintaan gratifikasi, agar segera melaporkan melalui sarana pengaduan pada tautan berikut: https://linktr.ee/PengaduanKanwilDJPbMaluku.(*)
Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Maluku di Triwulan I Tetap Terjaga dan Adaptif Menjaga Risiko
