BeritaNasionalUtama

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tentang Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asyari

13
×

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tentang Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Hasyim Asyari

Sebarkan artikel ini
  • Pemenuhan atas CEDAW ini merupakan amanah Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28I (4) yang menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
  • Penguatan penerapan UU TPKS terkait pencegahan dan pemulihan korban juga menjadi krusial dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Penyediaan layanan pemulihan bagi para korban kekerasan seksual perlu ditegaskan dan menjadi bagian dari putusan DKPP terkait kasus kekerasan seksual. Tujuannya adalah untuk mendukung korban mendapatkan akses keadilan dan pemulihan sebagaimana amanat UU TPKS, dan juga Rekomendasi Umum CEDAW No. 33 tentang Akses Perempuan terhadap Keadilan.
  • Komnas Perempuan juga menyerukan kepada semua pihak, termasuk media, pengamat, praktisi hukum dan masyarakat untuk turut mendukung upaya penguatan akses korban pada keadilan dan pemulihan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengenali lapis relasi kuasa atas peristiwa yang terjadi sehingga terhindar dari sikap menormalisasi tindak kekerasan seksual sebagai hubungan konsensual, melecehkan, menyalahkan dan menghakimi korban. Perlindungan atas identitas korban untuk tujuan keamanan dan dukungan pemulihan juga perlu diperhatikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *