“Bayangkan jika tidak ada perlindungan, bagaimana nasib keluarga mereka” tuturnya dengan nada prihatin.
Dirinya pun mendorong seluruh perusahaan di Maluku untuk mengikuti jejak perusahaan-perusahaan penerima penghargaan, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum, etika dalam hubungan industrial, dan wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
Gubernur mengingatkan, jangan sampai hanya memanfaatkan tenaga kerja, tetapi mengabaikan perlindungan sosialnya.
Dia menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Kopi Joas yang meraih penghargaan tingkat nasional tahun lalu, serta pelaku UMKM Maluku lainnya yang berhasil mendapatkan penghargaan di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan potensi besar UMKM Maluku dalam kancah nasional. (AM-18)