“Penetapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari sekira pukul 19.30 WIT. Lokasinya di The Natsepa Hotel, Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad, di Ambon, Selasa (7/1/25).
Menurutnya, dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari MK yang memastikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa.
“MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku,” jelasnya
Dikatakan Fuad, dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku, pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath dengan jargon Lawamena ini meraih suara terbanyak, yakni 437.379 dari total suara sah 922.769.(AM-29)