AMBON, arikamedia.id – Penanganan bencana alam di wilayah Maluku tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi. Ia menilai perlu ada konsolidasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar penanganan bencana berjalan lebih efektif dan merata.
Ini bukan semata-mata tanggung jawab provinsi, Kabupaten dan kota juga memiliki wilayah rawan bencana, jadi tidak semuanya bisa ditanggung oleh provinsi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), telah disediakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat dimanfaatkan untuk kondisi darurat. Namun, ia menekankan bahwa mitigasi bencana di titik-titik rawan semestinya sudah dipersiapkan sejak dini, sebelum bencana terjadi.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, dalam rapat koordinasi penanganan bencana dengan BPBD, Dinas PU Maluku, BPJN dan BWS Maluku yang digelar di ruang komisi III , Rabu (16/7/5).
“Penanganan bencana harus dikonsolidasikan, kalau kita bicara tentang mitigasi, semestinya sudah ada langkah antisipasi yang terstruktur, ini soal kesiapan, bukan hanya reaksi,” katanya.
Rovik juga menyoroti kendala pelaksanaan program penanganan bencana yang terkadang terhambat oleh mekanisme administrasi, seperti proses tender. Padahal, dalam situasi darurat, pemerintah harus bisa bergerak cepat.