BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Pemkot Menaikkan Tarif Pajak dan Retribusi Sesuai Aturan Perundang-Undangan

33
×

Pemkot Menaikkan Tarif Pajak dan Retribusi Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes - PPID

De Fretes mengatakan, Retribusi Jasa Umum, adalah retribusi yang meliputi berbagai perhitungan di dalamnya retribusi persampahan. Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.

Dikatakan, khusus UMKM, masuk dalam kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan itu dikenakan tarif Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 dalam satu tahun.

Menurut anggota DPRD itu terlalu besar, padahal jika kita hitung Rp 1.800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp 5000, lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli, bukan hanya sekali tapi bisa saja berkali – kali, padahal dari botol itu juga menyebabkan sampah. Jadi intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi.

Baca Juga  Kehadiran Kerabat Dekat Tamher Diduga Buat Internal BPJN Maluku Terusik

“Terkait kebijakan kenaikan tarif hal yang wajar jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini, sebab tarif retribusi sampah yang lama telah berlaku sejak 2012 sampai 2025, itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif,” kata de Fretes.

Tandasnya, apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memiliki kewajiban untuk membayar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *