Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan melindungi kelompok masyarakat tidak mampu, meliputi dukungan untuk rumah tangga dan individu, stimulus untuk UMKM, dukungan untuk sektor industri dan padat karya, stimulus untuk sektor perumahan, dan insentif untuk sektor otomotif.
“Pemerintah juga memberikan dukungan untuk pekerja berupa perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK,” kata dia melalui siaran pers, 21 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK. “Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata dia melalui keterangan resmi, 16 Desember 2024.
Melalui program JKP, kata menaker, mereka akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2.400.000. “Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja,” kata dia.