Menurutnya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Diperlukan acuan normatif (legalitas) yang tegas agar pola penganggaran KPID tidak bergantung dari kondisi informal dan subyektif, mengutip Kanal Resmi Komisi Penyiaran RI.
“Kita tahu bersama, kondisi KPID di daerah sangat beragam. Ada yang mendapatkan dukungan anggaran cukup besar, namun ada pula yang hingga saat ini bahkan belum memperoleh dana hibah sama sekali. Padahal di tengah situasi ini, teman-teman KPID tetap melaksanakan tugasnya antara lain memantau siaran televisi dan radio lokal, bekerja sama dengan kampus atau organisasi masyarakat, bahkan berinovasi dalam keterbatasan,” tambah Ubaidillah.
Ia juga menyampaikan, kondisi penyiaran saat ini ada di masa yang sangat dinamis. Media baru terus berkembang pesat dengan sebaran informasi yang sangat masif.
“Namun justru di tengah situasi inilah peran KPI dan KPID tidak boleh melemah. Tugas kita bukan untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran, tetapi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik benar-benar layak dikonsumsi, sehat, dan mencerdaskan. Dan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, tentu dibutuhkan infrastruktur kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai,” papar Ubaidillah.










