Tentu, jelasnya, dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sebelumnya, Ombudsman RI Maluku telah menggelar sosialisasi baru-baru ini. Kegiatan sosialissi ini bertujuan untuk membantu Institusi Pemerintah agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan prima sesuai dengan Standar UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat mengatakan bahwa yang mendasari kegiatan ini adalah sebagaimana upaya untuk pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik.
“Pencegahan praktik maladministrasi dengan cara menilai kondisi pelayanan publik melalui beberapa indikator secara komprehensif yang menghasilkan opini pelayanan publik di pelayanan yang mendasar,” katanya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil penilaian di tahun 2023, hanya Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang berada di Zona Hijau.
“Ini menunjukkan kita harus lebih kerja keras kedepannya dengan mencermati indikator, objek apa saja yang kita nilai setiap tahun dan mengevaluasi dengan bijak kemudian berkomitmen untuk dapat mengurangi egosentris dan melengkapi standar-standar pelayanan publik. Itu keharusan” pungkas Hasan.(*/AM-29)