Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Novel Baswedan Cs Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

18
×

Novel Baswedan Cs Minta Putusan Sela MK Seleksi Capim KPK Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Novel Baswedan saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK. Foto: Humas MK

Para Pemohon juga pernah menjadi pegawai KPK yang mengalami kerugian konstitusionalitas karena dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan pimpinan KPK periode tahun 2024 sampai dengan 2028 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Selain itu, para pemohon mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dengan usia kurang dari 50 tahun tetapi lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimum pendaftaran pimpinan KPK sebelum UU KPK hasil revisi tahun 2019 diberlakukan.

Namun, dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019, maka Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2024-2028 karena tidak terpenuhinya syarat minimum usia. Padahal, kata para Pemohon, syarat minimum usia pimpinan KPK minimal usia 50 tahun tidak diatur dalam konstitusi sehingga termasuk kebijakan hukum terbuka pada pembentuk UU (open legal policy).

Menurut pemohon, untuk menghentikan adanya kerugian konstitusional warga negara yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *