AMBON, arikamedia.id – Presiden sudah perintah bongkar, tidak mungkin TNI keluar kalau tidak ada yang perintah. Kita butuh waktu yang cepat, pemasangan kalau dilakukan tangan manusia lambat sekali. Alat berat dipakai untuk mempercepat, mempermudah petugas di lapangan agar secepatnya melakukan pembongkaran pagar laut.
PIK II atau Agung Sedayu bukan yang membangun pagar bambu. Samasekali tidak ada kaitan dengan PIK II. Tuduhan itu muncul kami respon. Mantan Bupati 2 periode mengatakan, sebenarnya pada waktu awal, 2013 ketika beliau menjabat, sudah melihat pagar-pagar, ditancap bambu-bambu itu secara sporadis.
“Di belakang pagar itu banyak sekali pagar-pagar yang sporadis mulai dari ujung PIK I sudah ada bukan saja 30 Kilometer. Di sepanjang itu hanya alur-alur itu yang bisa lewat, sisanya itu dalam bentuk bagan-bagan dan untuk kerang dan lain-lain,” kata Presdir Agung Sedayu Group (ASG) Nono Sampono dalam wawancara di podcast LIDER.
Anggota DPD RI asal Maluku ini mengatakan, di sekitar area pagar bambu itu sudah ada sertifikat. Kami memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dasarnya ada lah kita beli dari masyarakat yang punya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diungkapkan, karena itu, SHM ini telah memiliki alas hak yang namanya girik dan terdaftar di desa. Apalagi diberikan SHM artinya Badan Pertanahan mengakuinya. Ada persyaratannya, untuk mendapatkan Hak Guna Bangun (HGB), yang terutama ijin lokasi.