3. Pintu masuk saat hak korban tidak dapat dipenuhi pelaku
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan PP jadi langkah strategis memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Dia mengatakan aturan ini pintu masuk hadirnya negara saat kerugian yang dialami korban tidak dapat dipenuhi pelaku.
“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban (DBK), negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujar Nurherwati.
Implementasi PP DBK ini juga memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya. ***