Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Mulai 2026 Korban Kekerasan Seksual Dapat Bantuan Restitusi

10
×

Mulai 2026 Korban Kekerasan Seksual Dapat Bantuan Restitusi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

3. Pintu masuk saat hak korban tidak dapat dipenuhi pelaku

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan PP jadi langkah strategis memperkuat kehadiran negara bagi korban kekerasan seksual. Dia mengatakan aturan ini pintu masuk hadirnya negara saat kerugian yang dialami korban tidak dapat dipenuhi pelaku.

“Ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, negara tidak boleh diam. Melalui Dana Bantuan Korban (DBK), negara hadir melalui LPSK untuk menutup celah keadilan itu, memastikan hak korban tidak hilang hanya karena keterbatasan pelaku. Implementasi PP ini membuka jalan bagi negara untuk berperan aktif dalam pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku,” ujar Nurherwati.

Implementasi PP DBK ini juga memperjelas peran negara dalam proses pemulihan korban. Negara tak hanya menunggu restitusi dipenuhi pelaku, tetapi secara proaktif memastikan korban tetap mendapatkan haknya. ***

Baca Juga  PKS Maluku Umumkan Kepengurusan Baru, Targetkan Peningkatan Kursi dan Kepala Daerah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *