Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan dan pemerataan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan saat kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang,” katanya, Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, dia mengatakan, yang boleh mengelola bukan ormas tetapi badan usaha di bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dilakukan karena pemerintah ingin ada pemerataan dan ekonomi. Jokowi mengaku, banyak pihak yang komplain ihwal pemberian tambang hanya untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi, membeberkan aspirasi yang ia terima saat datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. “Itu yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberi peluang untuk bisa mengelola tambang,” ujarnya.(Sumber Tempo.co)