Di tengah hiruk-pikuk transisi kepemimpinan nasional, sebuah isu lama kembali menyeruak ke permukaan dengan intensitas yang lebih tajam. Isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang selama bertahun-tahun bergulir di koridor pengadilan dan ruang digital, kini memasuki babak baru.
Refly Harun, pakar hukum tata negara sekaligus advokat yang vokal, melontarkan pernyataan provokatif namun berbasis analisis realitas politik; bahwa hanya Presiden Prabowo Subianto yang memiliki kunci untuk menyudahi polemik ini.
Pertanyaannya, apakah sistem peradilan kita memang telah “mati” menghadapi tembok kekuasaan Jokowi yang dianggap terlalu kuat, ataukah ada celah konstitusional yang belum terjamah?
Selama tiga tahun terakhir, berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh sejumlah penggugat. Mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga upaya laporan pidana di Bareskrim Polri.
Namun, hasilnya hampir selalu seragam: Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima dengan alasan formalitas kedudukan hukum (legal standing).
“Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya bukti, tapi pada keberanian institusi penegak hukum untuk memproses figur yang sedang berada di puncak kekuasaan,” ujar Refly Harun dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini.














