Beberapa waktu lalu, Bawaslu pusat telah menerima kajian netralitas ASN dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Bawaslu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya menekan dari maraknya praktik ketidaknetralan ASN sekaligus bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu.
Penegasan ini diungkap Puadi usai menerima audiensi advokasi kebijakan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) LAN. Dalam paparannya, Plt Kepala Puslatbang KHAN Said Fadhil mengatakan pihaknya telah membuat analisa isu kebijakan dalam bentuk Policy Paper (kajian) kebijakan terkait Netralitas ASN: Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Said mengungkapkan salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni Kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN. “PNS, mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif,” ujar dia dalam audiensi di Kantor Bawaslu, Jakarta, belum lama ini.
Faktor berikutnya, lanjut dia terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK. Selain itu, ada faktor pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.