Thomas menyebutkan, emang persyaratan harus mundur dari ASN tersebut merupakan syarat menjadi calon. “Pada pencalonan memang harus mundur, karena itu syarat, tapi perkara dia mau maju ini, pasang baliho, sosialisasi, mendaftar di partai, itu sudah kegiatan politik praktis, yang terikat dengan UU ASN yang juga mereka harus patuhi,” pungkasnya.
Diketahui dua ASN yang sudah terang-terang bakal maju di pilwakot Ambon yakni, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse dan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena, mereka telah resmi mendaftar di sejumlah Parpol.
Salah satu warga masyarakat kota Ambon di Kecamatan Baguala Josy Mahudim (65) mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menaungi sejumlah pejabat ASN yang ikut dalam proses kontestasi politik sebaiknya mengambil tindakan tegas.
“Lah dong (mereka) su (sudah) pi (pergi) daftar di partai politik (Perpol) tuh bukannya itu su kegiatakn politik praktis,” kata pensiunan ASN ini dalam dialeg kental Ambon ketika diminta pendapat soal netralitas ASN di Pilkada 2024, Sabtu (01/06/2024).
Dikataknnya, mereka pasti punya pendukung ASN dan juga dugaan bekerja dan menjadi tim sukses bisa saja. “Biar masih menduga-duga tapi itu semua bisa terjadi,” ujarnya.