Menurut Sahran Raden, ASN sah – sah saja mencalonkan diri atau ikut serta sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah. Akan tetapi, harus tunduk dan patuh serta mengikuti proses dan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang – udangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang – Undang 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Norma pasal ini telah dapat dimaknai bahwa pembentuk undang undang telah memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah berkesuaian atau tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2. Dan pada ketentuan Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Mantan Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas Wakanno Sabtu (01/06/2024) menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan apapun terhadap aktivitas para ASN yang melakukan tindakan politik praktis tersebut. Karena mereka belum menjadi subyek hukum undang-undang Pilkada. Pasalnya mereka belum resmi menjadi calon. Berbeda ceritanya jika mereka sudah menjadi subyek hukum.