Jadi, PPPK dapat terus bekerja hingga mencapai ketentuan masa kerja di atas.(**)
Masa Kerja PPPK Kini Sah Ditetapkan Presiden Jokowi Dalam UU ASN! Bukan 5 Apalagi 1 Tahun, Melainkan

Jadi, PPPK dapat terus bekerja hingga mencapai ketentuan masa kerja di atas.(**)