BeritaNasionalParlementariaUtama

Legislator Tegaskan Fokus Revisi 52 UU Kabupaten/Kota Hanya pada Alas Hukum

10
×

Legislator Tegaskan Fokus Revisi 52 UU Kabupaten/Kota Hanya pada Alas Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aminurokhman saat mengikuti rapat Harmonisasi 52 RUU Kabupaten/Kota di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Munchen/vel

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menanggapi masukan yang lain, yakni mengenai ruang lingkup pengaturan seperti kewenangan. Menurutnya, perubahan itu sebaiknya saat ini belum diperlukan. Sebab, hal itu berpotensi bertentangan dengan undang-undang lainnya.

“Misalnya (bertentangan dengan) undang-undang tentang pemerintah daerah, undang-undang nomor 23 tahun 2014, undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, Kemudian undang-undang tentang bagi-bagi hasil, dana alokasi umum , kemudian undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, penumpang Cipta kerja dan lain sebagainya,” lanjut politisi Fraksi PPP.

Adapun dengan batas wilayah atau cakupan batas wilayah, ia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan di Baleg bahwa persoalan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga  Misteri Kamar 105: Kematian Diplomat Muda Kemenlu, Istri Panik 3 Kali Hubungi Penjaga Kos

“Yang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri itu menyerahkan patok-patoknya itu berdasarkan koordinat berdasarkan atas survei dari geospasial yang ada saat itu.” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *