Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaLINGKUNGANNasionalOpiniPARIWISATAUtama

Kutukan Sumber Daya Alam

18
×

Kutukan Sumber Daya Alam

Sebarkan artikel ini
Biota laut, terumbu karang, keanekaragaman hayati Raja Ampat terancam tambang nikel - Greenpeace

Seperti berulang-ulang ditulis majalah ini, penambangan nikel merusak hutan dan laut serta memicu konflik sosial dan korupsi melalui suap perizinan atau pengelabuan pemilik perusahaan.

Setelah Sulawesi Tenggara dan pulau-pulau kecil di Maluku habis dikaveling, para pengusaha melirik kandungan nikel Raja Ampat, yang dinobatkan sebagai “surga terakhir di bumi”, dikutip dari Tempo.co.

Penerbitan konsesi tambang nikel di Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui pada 2014. Dalam naskah lama ataupun revisinya, definisi pulau kecil tak berubah, yakni minimal berukuran 2.000 kilometer persegi. Pasal 35 huruf k secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil karena sudah pasti merusak ekosistemnya.

Baca Juga  Kota Terbesar di Jalur Gaza Dilanda Kelaparan

Maka pemerintah tak punya dalih apa pun menerbitkan izin penambangan nikel Raja Ampat, dulu, kini, dan nanti. Dari 1.500 pulau, hanya Pulau Waigeo dan Misool yang luasnya lebih dari 2.000 kilometer persegi. Karena itu, keputusan Presiden Prabowo membiarkan satu perusahaan negara mengeruk nikel Pulau Gag dengan dalih berada di luar kawasan geopark adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Pulau Kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *