Seperti berulang-ulang ditulis majalah ini, penambangan nikel merusak hutan dan laut serta memicu konflik sosial dan korupsi melalui suap perizinan atau pengelabuan pemilik perusahaan.
Setelah Sulawesi Tenggara dan pulau-pulau kecil di Maluku habis dikaveling, para pengusaha melirik kandungan nikel Raja Ampat, yang dinobatkan sebagai “surga terakhir di bumi”, dikutip dari Tempo.co.
Penerbitan konsesi tambang nikel di Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diperbarui pada 2014. Dalam naskah lama ataupun revisinya, definisi pulau kecil tak berubah, yakni minimal berukuran 2.000 kilometer persegi. Pasal 35 huruf k secara tegas melarang penambangan mineral di pulau kecil karena sudah pasti merusak ekosistemnya.
Maka pemerintah tak punya dalih apa pun menerbitkan izin penambangan nikel Raja Ampat, dulu, kini, dan nanti. Dari 1.500 pulau, hanya Pulau Waigeo dan Misool yang luasnya lebih dari 2.000 kilometer persegi. Karena itu, keputusan Presiden Prabowo membiarkan satu perusahaan negara mengeruk nikel Pulau Gag dengan dalih berada di luar kawasan geopark adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Pulau Kecil.