Lebih jauh dijelaskan, Programnya yaitu bukan kewenangan KPU dan kita tidak bisa memaksakan masyarakat untuk ayo urus data kematian jadi selama ada keterangan dari pemerintah Desa, KPU buat keterangan kolektif disampaikan ke KPU RI diteruskan Ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang dinonaktifkan KTP-nya.(AM-29)
KPU Maluku Telah Meminta Dukcapil di 11 Kabupaten Kota Terbitkan Biodata Kependudukan Sebagai Syarat Coblos
