Lebih jauh dijelaskan, Programnya yaitu bukan kewenangan KPU dan kita tidak bisa memaksakan masyarakat untuk ayo urus data kematian jadi selama ada keterangan dari pemerintah Desa, KPU buat keterangan kolektif disampaikan ke KPU RI diteruskan Ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil yang dinonaktifkan KTP-nya.(AM-29)