Menurutnya, KPU memastikan tidak ada pemilih ganda kalau pemilih ganda pihaknya pastikan Zero (nol) karena analisis kegandaan daftar pemilih kita itu sudah kita lakukan bukan antar TPS desa Kecamatan bahkan antar negara, jadi kalau pemilih ganda tidak ada, karena tidak ada yang memiliki nama atau NIK yang sama di dalam daftar pemilih kita.
“Prinsip-prinsip sistem administrasi kependudukan kita itu selama satu suku angka satu angka berbeda pada NIK maka itu dibaca adalah 2 orang yang berbeda kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara itu hanya sampai di situ kita memastikan berbasis data persoalan menonaktifkan atau mematikan data penduduk itu adalah kewenangan dari lembaga yang lain disdukcapil dalam hal ini,” ujarnya.
Kata dia mencontohkan, dengan kasus orang meninggal kalau sudah meninggal faktanya sudah meninggal selama tidak dilaporkan di disdukcapil dan atas kematian yang tidak terbit maka di sistem data online kependudukan itu aktif dan KPU tidak bisa memastikan yang bisa memastikan itu adalah disdukcapil.
Jadi sekarang menurutnya, KPU langsung data ke desa dimintakan para pemerintah di tingkat desa untuk membuat keterangan kolektif disampaikan ke KPU pada saat proses pentahiran kemudian kita teruskan langsung ke KPU RI untuk diteruskan Ke Dirjen kependudukan dan Catatan Sipil jadi dieksekusi dari atas karena kalau misalnya di Kabupaten Kota pasti syaratnya diminta keluarganya untuk mengurus akta kematiannya.