AMBON, arikamedia.id – KPU Maluku telah memerintahkan kepada KPU seluru kabupaten/kota untuk koordinasi berbasis by name by address nama. Jadi Kadisdukcapil memastikan bahwa nama mana yang ternyata belum ada di sistem administrasi kependudukan kemudian KPU minta kepada disdukcapil masing-masing kabupaten kota untuk segera menerbitkan biodata kependudukan karena itu yang nanti menjadi syarat bisa melaksanakan pencoblosan di hari H.
Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad mengatakan, karena regulasi sehingga ketentuannya diminta kalau tidak KTP elektronik berarti dokumen kependudukan yang tertera foto dan alamat nama serta keterangan lain tentang pemilih.
“Itu sudah kami lakukan dan per hari data penduduk ini akan bergerak jadi sejak disampaikan per hari kita tahu bahwa di Disdukcapil perekaman KTP itu dilakukan sampai dengan nanti hari H,” kata Fuad, pada acara coffee morning bersama media, Senin, (18/11/2024) di Cafe Panorama Karpan Ambon.
Dijelaskan, KTP luar daerah tidak bisa karena ini pemilihan gubernur bukan pemilu jadi kalau KTP luar sudah otomatis dia terdaftar di DPT TPS asal pemilihan Gubernur di wilayahnya jadi itu yang KPU lakukan kita per hari berkoordinasi berkaitan dengan pemilih tetap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianalisis yang ternyata berpotensi belum memiliki KTP elektronik.