JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangannya oleh awak media.
“Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025. Penyidikan tersebut, kata Budi, fokus pada dugaan gratifikasi terkait proses pengadaan di MPR RI.
Namun, Budi belum merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus yang tengah ditangani.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan dimaksud terkait dugaanpenerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK akan mengumumkan secara resmi identitas tersangka dan konstruksi perkara setelah tahap penyidikan dirasa cukup kuat berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diumumkan kepada publik seiring berjalannya proses hukum. (*) Sumber : PIKIRANRAKYAT.COM