Namun, sehari sebelum jadwal pemeriksaan kedua pada Kamis (15/10/2026), Nusron melayangkan surat permohonan penundaan kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Dilansir dari MelihatIndonesia.id, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan adanya surat penundaan yang diajukan oleh pihak Nusron pada 14 Oktober 2026.
“Terhadap NW, betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik menambahkan bahwa salah satu alasan utama penundaan tersebut adalah agenda perjalanan dinas ke luar negeri, yang secara spesifik menyebutkan tujuan Malaysia. Menyikapi ketidakhadiran ini, tim penyidik KPK tengah menganalisis tingkat kewajaran dan kepatutan dari permohonan penundaan yang diajukan oleh sang menteri.
Meskipun Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan belum ada langkah pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) yang dilayangkan kepadanya. Hendarsam memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada satupun aparat penegak hukum, termasuk KPK, yang mengajukan permohonan cekal terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.










