Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar

4
×

Koruptor yang Bebas Bersyarat, Setya Novanto dan Patrialis Akbar

Sebarkan artikel ini
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kini, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Politikus Golkar tersebut bebas bersyarat setelah hukumannya dipotong Mahkamah Agung, berdasarkan putusan PK yang dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sementara itu mantan Hakim Konstitusi, terpidana suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada September 2017, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Diwartakan Tribunnews.com, Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan stafnya, Ng Fenny.

Patrialis serta orang dekatnya, Kamaludin, menerima 50.000 dolar AS dan Rp4 juta. Selain itu, keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp2 miliar dari Basuki.

Baca Juga  Piyu Padi: Musisi Bebaskan Lagunya Dimainkan, LMK Masih Tarik Royalti, Gak Fair

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Pada September 2018, Patrialis Akbar mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, pada Agustus 2019, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Patrialis Akbar. Dengan putusan ini, hukuman Patrialis dipangkas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dilansir Tribunnews.com.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menjelaskan bahwa menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Patrialis 8 tahun penjara tidak didukung pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai dasar penentuan lamanya pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *