BeritaHukum & KriminalNasionalOpiniUtama

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

12
×

Koruptor di Indonesia yang Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Koruptor - Internet

Pengadaan Alat Kesehatan

Sementara itu, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp79,7 miliar.

Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upaya itu ditolak. Tak menyerah, Atut kemudian mengajukan kasasi.

Pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Atut dan justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun.

Awal 2021, Atut kembali mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi permohonannya kandas di MA.

Baca Juga  Pemkot Ambon Beri Bantuan Korban Bencana di Apel Pagi

Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Ratu Atut adalah 12 tahun penjara.

Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Ratu Atut dibebaskan bersyarat pada 6 September 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang saat itu, Yekti Apriyanti, membenarkan pembebasan tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi berupa pembebasan bersyarat, dan hal ini sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Selasa (6/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *