Menurutnya, terkait dengan proses pelaporan bahwa apabila masyarakat menemukan laporan, maka ada prosedur yang harus di taati. Penanganan pelanggaran itu dia masuk dua pintu, pertama pintu temuan yaitu adalah jajaran Bawaslu kabupaten, kecamatan, sampai di tingkat PPS.
“Kedua masuk melalui pintu laporan, yaitu masyarakat yang berusia 17 tahun, atau sudah ditetapkan sebagai Pemilih. Alur laporannya, yakni masyarakat menemukan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8/2022,” kata mantan Ketua Bawaslu Maluku 2021 – 2022 ini. (AM-29)