BeritaDaerahUtama

Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman Harap Partisipasi Masyarakat Jika Terdapat Pelanggaran Pilkada

60
×

Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman Harap Partisipasi Masyarakat Jika Terdapat Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman,SAg,MH

Menurutnya, terkait dengan proses pelaporan bahwa apabila masyarakat menemukan laporan, maka ada prosedur yang harus di taati. Penanganan pelanggaran itu dia masuk dua pintu, pertama pintu temuan yaitu adalah jajaran Bawaslu kabupaten, kecamatan, sampai di tingkat PPS.

“Kedua masuk melalui pintu laporan, yaitu masyarakat yang berusia 17 tahun, atau sudah ditetapkan sebagai Pemilih. Alur laporannya, yakni masyarakat menemukan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8/2022,” kata mantan Ketua Bawaslu Maluku 2021 – 2022 ini. (AM-29)

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kecewa, Pemkot Ambon Tidak Libatkan DPRD Dalam Relokasi Pedagang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *