Terkait administrasi sesuai UU, lanjut Atapary telah disepakati sambil adanya rekrutmen Guru baru dari sekolah swasta, 715 Guru tersebut untuk sementara tetap mengajar di sekolahnya masing-masing, namun administrasinya telah ditarik ke sekolah negeri mulai bulan ini. Upaya ini dilakukan agar kinerja Guru-guru tersebut tetap dihitung oleh Kementerian Pendidikan, karena tidak masuk di Dapodik
Atapary berharap, sekolah swasta dapat segera melakukan penerimaan Guru baru untuk mengisi kekosongan Guru ASN yang nantinya akan dialihkan ke sekolah negeri.
“Jadi tadi kita minta secara administrasi dia ditarik ke sekolah negeri, tetapi secara kedalam itu nanti diatur mereka masih mengajar di sekolah swasta dulu, dengan catatan sekolah swasta harus mengangkat Guru swasta baru yang nantinya dibayar oleh yayasan untuk menggantikan mereka. Sampai dengan sekolah swasta mengangkat Guru, maka Guru ASN tidak lagi mengajar,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua yayasan PGRI Maluku, Nizham Idary Toekan mengaku kebijakan yang ditetapkan pusat tentu berdampak kepada sekolah swasta termasuk PGRI yang memiliki 32 sekolah jenjang SMA dan SMP, dengan total guru ASN 20 orang.
Walaupun demikian, pihaknya akan tetap mendukung kebijakan pemerintah, dengan merekrut Guru baru untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Guru ASN.