Dia meminta agar kedua mantan pejabat tersebut segera memberikan klarifikasi kepada publik atas dugaan pembiaran tersebut.
Lebih jauh diungkapkan, mereka harus memberikan penjelasan karena menjabat pada saat aktivitas tambang ilegal ini mulai berjalan. Harus ada pertanggungjawaban moral dan hukum.
“Melalui lembaga ini, kami mendesak DPRD segera bersurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang Batulicin sampai seluruh dokumen perizinan lengkap,” tandasnya.
Komisi III mendesak agar seluruh aktivitas tambang PT Batulicin di Malra segera dihentikan.
Rovik juga meminta penegak hukum turut menyelidiki kemungkinan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Diharapkan, jika unsur pidana terpenuhi, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Jangan hanya rakyat kecil yang selalu jadi korban, sementara perusahaan besar seenaknya merusak alam,” ujarnya kesal. *