BeritaDaerahEkonomiParlementariaPemerintahanUtama

Komisi III dan Pemda Akan Rapat Terpadu Soal Penempatan Pedagang di Pasar yang Baru

43
×

Komisi III dan Pemda Akan Rapat Terpadu Soal Penempatan Pedagang di Pasar yang Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw dan Kadis Perindag Provinsi Maluku Yahya Kotta, ketika diwawancarai para kuli disket di Kantor DPRD Maluku Karpan Ambon, usai Rapat Kooridinasi dengan Pemprov dan Pemkot, Senin (01/07/2024).

Pedagang Tidak Boleh Berjualan di Badan Jalan  

AMBON, arikamedia.id – Komisi III DPRD Maluku berharap semua Lapak bisa difungsikan artinya bahwa pasar mardika bisa ramai dan laku jika berfungsi dengan baik.

“Misalnya ada lapak -lapak dalam terminal cuma mereka belum masuk karena masih terdapat lapak lapak yang tesebar dalam pasar mardika, juga belum di ambil tindak tegas untuk penyelesaianya nah karena itu kita rapat dalam rangka untuk bagaimana solusi dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota ambon agar melakukan rapat kordinasi untuk lapak-lapak itu agar dapat masuk ke pasar yang baru saya kira itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada jurnalis di Kantor DPRD Maluku, Senin (01/07/2024).

Baca Juga  Kejagung Gandeng BPKP Hitung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Sawit

Terkait dinas Perindag, memang mereka dapat informasi intens terus dan mereka akan melakukan rapat dalam minggu ini rapat terpadu bersama pemerintah kota Ambon.  

Di temat yang sama Kepala Dinas (Kadis) Perindag Maluku Yahya Kotta mengatakan pihaknya diundang Komisi III membicarakan pedagang di Pasar Mardika bagaimana penataan pasar itu bisa terisi.

Kemudian, ada hal prinsip yang perlu di lakukan adalah dukungan aparat Tim Polri untuk mengamankan proses pemasukan pedagang ke pasar mardika baru tersebut kemudian dari dinas perhubungsn kota ambon tadi menyampaikan bahwa lapak yang juga ada di terminal 3c akan di kosongkan sehingga pedagang yang namanya sudah ada di pasar mardika baru akan segera memasuki pasar mardika baru, pihaknya akan membuat aturan dengan SK Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *